PONOROGO – Metrowilis.com, Polres Ponorogo pada Rabu (23/4/2025) menggelar konferensi pers pengungkapan tiga kasus tindak pidana sekaligus yang mencakup pelanggaran hukum terkait balon udara berbahan peledak, pencurian dengan kekerasan, dan kasus penadahan.
Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, memimpin langsung kegiatan tersebut didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto, S.H., M.H., dan Paur Humas Polres. Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka MHN (18), pelaku penerbangan balon udara ilegal sekaligus penyalahgunaan bahan peledak, telah diamankan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa balon udara berukuran 30 meter, tabung gas, dan bahan peledak. Tersangka kami jerat dengan Undang-Undang Darurat Tahun 1951,” terang AKBP Andin.
Selain itu, Polres juga mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kecamatan Kauman pada 8 April lalu. Dua tersangka, MBS dan DS, telah ditahan. Barang bukti yang diamankan meliputi kendaraan, uang tunai, dan handphone.
Satu kasus lainnya adalah pencurian sepeda motor yang terjadi di wilayah Sukorejo pada 16 April 2025. Tersangka berinisial M ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, STNK, dan dompet milik korban.
Kapolres menghimbau masyarakat agar tidak lagi menerbangkan balon udara, apalagi yang menggunakan bahan peledak. “Kalau ada yang melakukan akan kami tindak tegas,” tegasnya.
Terkait kasus pencurian sepeda motor, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan. “Peran pemilik juga penting. Buatlah kunci ganda agar antara niat dan kesempatan tidak bertemu,” ujarnya.
Barang bukti sepeda motor telah dikembalikan kepada para korban tanpa dipungut biaya, sambil menunggu proses hukum yang berjalan. “BB kita kembalikan ke korban, tidak ada biaya,” tambah Kapolres.
Kasat Reskrim AKP Rudy Hidajanto menambahkan bahwa para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sedangkan untuk pelaku pelanggaran UU Darurat akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Korban pencurian, Ipnu warga Jambon dan Sumitro warga Karangloh, mengucapkan terima kasih kepada Kapolres dan jajaran yang telah cepat mengungkap kasus dan mengembalikan sepeda motor mereka. “Terima kasih kepada Kapolres dan jajarannya yang telah cepat mengungkap dan menangkap pelakunya serta mengembalikan kepada pemiliknya,” ungkapnya.
COMMENTS