Tim kuasa hukum paslon 1 saat di PT TUN Surabaya |
Ponorogo – METROWILIS.COM, Tak berhenti di Bawaslu Ponorogo, Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo nomor urut 1, Drs. H. Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru, telah mengajukan gugatan sengketa tata usaha negara pemilihan (TUN Pilkada) ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya. Gugatan tersebut diajukan dengan nomor perkara 5/G/PILKADA/2024/PT TUN SURABAYA.
Didik Haryanto, SH, salah satu kuasa hukum dari tim tersebut, bersama dengan tim pengacara lainnya, termasuk Santoso, SH, Muhammad Ihsan Nurul Huda, SHi, Asad Al Faruq, SH, MH, Imam Abdul Rokhim, SH, MH, Ratih Larasati, SH, Muhammad Arif Maftuchin, SH, Endang Misnati, SH, MH, dan Ardian Fahmi Rasydi Karim, SH, SPd, menyatakan bahwa mereka menuntut agar PT TUN membatalkan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) No. 1163 Tahun 2024. Keputusan ini dianggap melanggar Peraturan KPU (PKPU) Pasal 89 dan Pasal 90, yang mengatur tentang ketentuan syarat pencalonan kepala daerah.
“Kami meminta PT TUN Surabaya untuk membatalkan SK KPU No. 1163 Tahun 2024 karena melanggar ketentuan yang ada dalam PKPU Pasal 89 dan Pasal 90. Kami juga mengajukan agar PT TUN menetapkan pasangan yang sah dan memenuhi syarat adalah Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru,” ujar Didik Haryanto melalui pernyataan yang disampaikan oleh Ardian Fahmi Rasydi Karim, SH, SPd Selasa 8 Oktober 2024.
Langkah ini diambil karena tim hukum Paslon 1 menilai bahwa keputusan KPU tidak sejalan dengan regulasi yang berlaku, sehingga mereka merasa perlu untuk menempuh jalur hukum guna memperjuangkan hak-hak kliennya dalam proses pemilihan kepala daerah di Ponorogo.
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, sengketa hasil pemilihan dapat diajukan ke pengadilan dengan mengikuti mekanisme hukum yang telah diatur, termasuk melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terjadi pelanggaran administratif dalam proses penetapan pasangan calon oleh KPU." Besuk sudah mulai sidang dan KPU sudah harus memberikan tanggapan," lanjut Ardian.
Saat ini, pihak PT TUN Surabaya diharapkan dapat segera memproses gugatan tersebut dan memberikan putusan yang adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya gugatan ini, masyarakat Ponorogo menanti hasil dari proses hukum yang tengah berlangsung, yang akan menentukan langkah selanjutnya dalam Pilkada Ponorogo 2024.
Sebelumnya diberitakan, Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo No 1 Drs H Ipong Muchlissoni - dan Segoro Luhur Kusumo Daru mengajukan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo kepada Badan Pengawasan Pemihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo. Mereka meminta kepada Bawaslu untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo No 1163 tentang Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo yang telah menetapkan Pasangan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita karena dinilai telah melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, tim kuasa hukum meminta agar keputusan tersebut dibatalkan dan dicabut melalui keputusan Bawaslu Ponorogo. " Kami minta, dengan mengajukan permohonan kepada Bawaslu untuk membatalkan keputusan KPU No 1163 yang menetapkan Sugiri Sancoko dan Lisdyarita sebagai paslon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo. Dan kami minta kepada Bawaslu Untuk memerintahkan kepada KPU agar menetapkan Paslon yang memenuhi syarat adalah Paslon Ipong-Luhur," tegas juru bicara kuasa hukum Paslon No 1 Ardian Fahmi Rosydi Karim SH, SPd Selasa 1 Oktober 2024.(red)
COMMENTS