Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, SPd |
Ponorogo, metrowilis.com - Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto, SPd mengatakan, Pandangan yang menyampaikan bahwa pemekaran desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung Ponorogo terus berlanjut, (semula sebelum pemilu legeslatif, red), dan tidak dibatalkan dengan adanya moratorium adalah informasi yang perlu diluruskan. Politisi Partai NasDem ini menyatakan, informasi tersebut harus diluruskan karena dinilai sebagai pembodohan masyarakat.
"Saya juga perlu meluruskan kenapa saya sampaikan dipastikan gagal. Karena di masyarakat itu dibangun seolah olah pemekaran desa ini dilakukan sebelum pemilu legeslatif, itu yang pertama. Sementara proses pengajuan pemekaran desa terkait dengan permintaan kode desa kepada Gubernur di Biro Hukum Prov Jatim sudah di hentikan. Kenapa dihentikan?, karena adanya moratorium. Tentang apa?, tentang kodifikasi desa, batas desa, termasuk didalamnya mengatur tentang pemekaran desa. Itu yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Persoalan prosedur oke memang sudah diatur dalam Permendagri, saya tidak mempersoalkan itu, tetapi masyarakat harus tahu, bahwa yang selama ini dipastikan seakan akan pemekaran desa bisa tuntas sebelum pemilu ini adalah pembodohan masyarakat," terang Ketua DPRD Sunarto SPd Sabtu 23 September 2023.
Menurutnya informasi tersebut harus di clearkan atau diluruskan karena dengan adanya moratorium itu pemekaran desa yang seolah olah bisa dilaksanakan sebelum pemilu legeslatif tidak benar. Terbukti ketika pada tahap pengajuan kode atau regestrasi desa di Biro Hukum Sekda Pemprof Jatim sudah dihentikan karena adanya moratorium hingga 2025.
" Ini bukan persoalan pandangan, ini adalah informasi yang harus clear, informasi yang benar, yang saya sampaikan itu adalah menetralisir isu atau informasi yang dibawa di masyarakat sana, seakan akan pemekaran desa itu bisa selesai sebelum pemilu legeslatif, ini yang perlu diluruskan.
Yang kedua, sementara baru permohonan kode saja atau registrasi desa kepada Gubernur Jatim oleh Biru Hukum Sekda Provinsi Jatim sudah dihentikan. Kenapa dihentikan karena adanya moratorium. Sementara wakil Ketua DPRD Miseri Effendy yang juga wakil saya mempersoalkan tentang prosedur, ini jelas materi yang berbeda, materi ini (soal selesai sebelum pemilu legeslatif, red) menurut saya yang harus di clearkan dulu, ini bukan persoalan pandangan tetapi bagaimana kita memberikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan masyarakat," tandas Ketua DPRD Sunarto SPd.
"Justru yang perlu diketahui masyarakat, sekarang baru tahap permohonan kode desa pada Gubernur saja tidak diberi, karena adanya moratorium sampai dengan tahun 2025. Sementara, sekarang ini masyarakat diberi informasi yg kurang fair, katanya pemekaran desa itu bisa terjadi sebelum pemilu," pungkas Sunarto SPd, Ketua DPRD Ponorogo Ponorogo, menanggapi salah satu statemen di salah satu media masa soal pemekaran desa di Ngrayun dan Slahung yang menyatakan pemekaran desa itu berlanjut.(Red)
COMMENTS