Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto SPd |
Ponorogo, metrowilis.com- Untuk merpertahankan dan meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Ponorogo. Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Sunarto SPd meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) agar tidak sembarangan memberikan ijin pengelolaan lahap pertanian produktif untuk bangunan gedung, perumahan dan sejenisnya. Pasalnya, jika hal itu dilakukan atau dibiarkan pada kawasan lahan pertanian produktif di bumi reog, maka dikhawatirkan akan habis. Karenanya, diperlukan adanya Perda yang mengatur tentang itu yang kini Raperda tersebut telah bergulir ke gedung dewan.
Hal demikian disampaikan Ketua DPRD Sunarto SPd saat dikonfirmasi awak media usai memimpin Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo Tentang Kawasan Tanpa Rokok, Penyampaian Bupati Ponorogo Terhadap Usulan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Ponorogo tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan dan Pembentukan Panitia Kerja DPRD Kabupaten Ponorogo untuk membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, Pada Senin kemarin di Gedung DPRD Jalan Alon Alon Timur No 29 Ponorogo.
Peraturan Daerah tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, Menurut Ketua Dewan mutlak diperlukan karena selain untuk melindungi kawasan lahan produktif pertanian di Ponorogo, juga untuk mempertahankan dan meningkatkan ketahanan pangan di Ponorogo. Pasalnya, dengan adanya payung hukum tersebut para petani dapat mengakses bantuan dari pusat baik berupa alsintan, pupuk, dan lain lain dari pemerintah pusat. " Banyak lahan kita yang dijadikan Perumahan nah ini tidak boleh terjadi, artinya lahan produktif yang memang itu kawasan produktif Ponorogo, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengeluarkan izin, artinya kalau ini dibiarkan lahan pertanian produktif kita akan habis, nah ini bagian dari salah satu upaya kita dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan ketahanan pangan di Ponorogo.
. Yang kedua, memang mulai di tingkat pertanian itu, sekarang ada persyaratan-perasyaratan tertentu ketika ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah, mulai bibit, pupuk, dan program-program yang lainnya, salah satu caranya atau bahkan yang menjadi salah satu syarat mutlak ini, harus ada Peraturan daerah tentang itu. Intinya untuk mendapatkan bantuan dari pusat regulasinya harus memiliki Perda. "jelas Ketua DPRD.
Pihaknya akan segera membahas Raperda tersebut agar para petani segera bisa mengakses bantuan bantuan dari pusat. Dengan demikian hak hak para petani segera bisa diberikan dan tidak terbengkalai lagi gara gara belum adanya payung hukum. Diperkirakan pada tahun 2023 ini Raperda tentang itu telah disahkan menjadi Perda untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di Ponorogo. "Karena kita belum bahas itu, banyak program pemerintah pusat yang terkait dengan pertanian tidak bisa masuk ke Ponorogo, karena kita belum mempunyai peraturan, jadi tidak hanya merugikan petani tapi ada hak-hak petani kita yang tidak bisa diberikan hanya gara-gara kita belum mempunyai Perda, termasuk nantinya Perda RT/RW bisa disesuaikan," Lanjut Sunarto SPd.
Ditambahkan, terkait pembentukan Panja DPRD, Ketua DPRD mengatakan hal itu terkait hasil pemeriksaan BPK RI terhadap LHP tahun 2020. Menurut Sunarto SPd, terdapat catatan analisator dan menurut laporan tindak lanjut hasil temuan BPK pada semester kedua tahun lalu." Iya dalam rangka untuk menyelesaikan temuan LHP tahun yang lalu, pengembalian yang harus dikembalikan temuan itu, salah satunya mungkin berupa angka, kalau sudah berbicara temuan itu, pasti kaitanya dengan angka, berapa angka yang ditemukan saya lupa nanti akan kita sampaikan," pungkas Ketua DPRD Sunarto SPd. (Red)
COMMENTS